Singgung Eksistensi Akun kampus.cantik, Kedua Paslon Pemilwa KM UNY Jawab Pertanyaan Audiens Soal KBGO

Ekspresionline.com–Debat #2 Pemilihan Wakil Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (Pemilwa KM) UNY dilaksanakan pada Minggu (30/11/2025) di Ruang Kelas Besar Lantai 2 FEB UNY. Dimulai pada pukul 11.43 WIB, debat ini membahas salah satu isu utama dalam area kampus yang digagas kedua Paslon, yaitu terkait kekerasan seksual. Ketua KPU KM UNY, Salsabila atau yang akrab disapa Caca, menyatakan bahwa tema-tema debat yang diusung pada Pemilwa ini memang disesuaikan dengan urgensi kampus saat ini. Menurutnya, ketika diwawancarai Awak Ekspresi pada Rabu (3/12/2025), tema-tema tersebut memang perlu untuk dibahas dan agar kita mengerti bagaimana masing-masing Paslon menyikapi hal tersebut.

Pada Sesi Tanya-Jawab dengan Audiens, Dewi, mahasiswi FISIP menyinggung terkait bagaimana kekerasan seksual yang bisa datang dari kebiasaan atau normalisasi yang dibangun dari konstruksi budaya kampus. “Pada kenyataannya, kita masih banyak melihat di UNY seperti akun uny.cantik, uny.fineshyt, uny.musang, dan sebagainya,” paparnya, mengacu pada nama-nama akun yang ada di TikTok.

Ia mengatakan bahwa hal ini dapat menjadi ladang objektivitas individu baik kepada laki-laki maupun perempuan, lantas menanyakan sikap dan juga realisasi yang akan dilakukan kedua Paslon. “Bagaimana kedua Paslon dapat menyikapi kondisi ini dan realisasi—apa yang ingin dikurangi dan juga apa yang dapat mencegah KS di ruang digital sehingga lingkungan aman tercipta serta mahasiswa memiliki kesadaran kepedulian dan kepekaan untuk menumbuhkan dan menjaga ruang tersebut?”

Riska, Cawakabem nomor urut dua menyebutkan jenis-jenis KS yang mengacu pada UU nomor 12 tahun 2022 pasal 4 ayat 1. Salah satu dari jenis KS yang paling marak terjadi akhir-akhir ini adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Terkait keberadaan akun-akun kampus.cantik itu, ia menjawab, “karena itu merupakan akun media sosial, kami bisa mengolah dan juga mengalokasikan untuk bagaimana akun tersebut bisa dihindari agar tidak terjadi keresahan secara masif atau luas di kalangan mahasiswa.”

Mengenai KBGO ini, Riska kembali menyebutkan program-program Paslon 2 terkait isu KS yang sudah disampaikan pada sesi sebelumnya. Salah satu cara untuk menanggulangi KS adalah dengan memberikan bekal berupa sosialisasi dan kajian kepada mahasiswa dari berbagai tingkatan. Tidak hanya di tingkat universitas, tetapi juga di tingkat fakultas hingga departemen, sehingga mahasiswa paham betul bagaimana cara mencegah dan menangani KS di lingkungan kampus.

Pramayudha, akrab disapa Pram, menambahkan betapa pentingnya berkolaborasi dan berkomitmen agar penanganan kasus ini berjalan lurus. Dalam hal pelaporan, mekanisme khusus disediakan yang dikelola dua departemen, yaitu Advokesma dan Pemberdayaan Mahasiswa untuk menjamin kerahasiaan dan privasi pelapor. Ia menambahkan bahwa BEM akan bertindak tegas menelisik dan memberikan sanksi jika terjadi kebocoran informasi dari internal pengelola laporan.

Aldi, Cakabem nomor urut satu kemudian menjawab berdasarkan prinsip hukum Ubi Jus Ibi Remedium (di mana ada hak, di situ ada upaya hukum). Semua orang memiliki hak untuk mengunggah sesuatu di media sosial seperti TikTok. BEM tidak bisa langsung membatasi atau menindak akun yang mengunggah. Sebaliknya, BEM harus mencari tahu apakah unggahan dilakukan atas persetujuan individu dalam unggahan atau tidak, terutama jika terjadi pengunggahan tanpa izin sebagai kemungkinan terburuk.

Tindak lanjut BEM bukan berupa pemberian konsekuensi atau sanksi, karena hal itu adalah wewenang lembaga hukum. Peran utama BEM, menurutnya, adalah mendampingi korban yang mengalami KS, baik di dunia nyata maupun maya, menyediakan wadah seperti ruang aman dan sistem mekanisme, dan memastikan hak prosedur yang sah didapatkan oleh korban maupun terlapor sesuai undang-undang yang berlaku. Sudah selayaknya BEM menyadari fungsi dan wewenangnya yang terbatas dan tidak dapat melakukan tindakan hukum seperti memblokir sebuah akun atau melaporkan secara langsung.

“Jadi kami sebagai Badan Eksekutif Mahasiswa tidak hanya bisa omon-omon saja yang bisa kami lontarkan—seperti mulai nge-ban ataupun melaporkan dan lain-lain karena kami sudah tahu dan paham terkait fungsi dan wewenang BEM itu sendiri,” tukas Aldi.

Tanggapan Dewi selaku penanya kemudian menyampaikan kekhawatirannya. Ia merujuk pada jawaban Riska bahwa kasus pelecehan seksual atau seksisme di ruang digital yang sifatnya tidak masif akan terabaikan. Sehingga penanganan terkesan subjektif dan hanya fokus pada kasus yang viral. Selain itu, merujuk pada jawaban Pram, Dewi menyebutkan bahwa pelibatan banyak pihak atau departemen dalam penanganan justru berisiko membuka celah bagi kebocoran. Padahal, penanganan kasus kekerasan seksual seharusnya dilakukan sesenyap dan serahasia mungkin untuk melindungi korban.

Debat ini didampingi oleh tiga panelis utama: Anang Priyanto selaku Kepala Satgas PPTK UNY, Diana Septi Purnama selaku kepala ULBK UNY, dan juga Destri Amalia sebagai ketua PKSKM BEM FISIP UNY. Selain panelis dan tim sukses, mahasiswa umum UNY juga datang untuk mengawali debat ini—begitu juga dengan penonton di siaran langsung melalui platform YouTube yang disiarkan dengan koordinasi UNY Tech. Tanggapan balik masing-masing Paslon terhadap tanggapan Dewi dapat diakses di akun YouTube KPU KM UNY.

Nisrina Hasna Arista Said

Editor: Ratri Wahyuning Sekar Wilis

Reporter: Nisrina Hasna Arista Said, Ratri Wahyuning Sekar Wilis, Indri Kurniawati

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *